My Profil

Foto saya
Just an ordinary family...try to be an extraordinary family...

Banner



Ticker

Daisypath Anniversary tickers
Lilypie Maternity tickers
Lilypie Pregnancy tickers

Sites

Visitor

Jumat, 23 Desember 2011

intheend

Akhirnya hari ini bisa log in lagi,,, alhamdulillah...

Senin, 06 September 2010

Membayar Fidyah Puasa

Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa seorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa dan hendaklah mengeluarkan fidyah serta tidak perlu mengqodho puasanya sepertihalnya seorang yang sudah tua renta.
Diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata didalam firman Allah swt disebutkan:
عَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Hal itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah tua yang keduanya sudah tidak sanggup lagi berpuasa untuk tidak berpuasa serta memberikan makan setiap harinya satu orang miskin, begitu juga dengan seorang yang sedang hamil maupun menyusui apabila keduanya khawatir—terhadap anaknya—maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberikan makan kepada orang miskin.
Diriwayatkan dari al Bazzar dan tambahan pada bagian akhirnya, Ibnu Abbas mengatakan kepada seorang ibu yang sedang hamil,”Posisi anda seperti orang yang tidak sanggup lagi berpuasa maka hendaklah anda membayarkan fidyah dan tidak perlu mengqadha (terhadap puasa yang ditinggalkan).” Sanadnya dishahihkan oleh Daruquthni.
Diriwayatkan dari Malik dan Baihaqi dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil apabila dia khawatir terhadap anak (yang dikandungnya), maka dia mengatakan,”Hendaknya dia berbuka dan memberikan makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak satu mud dari gandum. Didalam hadits disebutkan,”Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada orang yang melakukan perjalanan terhadap puasanya dan separuh shalatnya—qashar dalam shalatnya—dan kepada orang yang hamil dan menyusui terhadap puasanya.” (HR. Ahmad dan Ashabush Sunan).

Dengan begitu seorang yang sedang hamil dan meyusui apabila khawatir terhadap diri atau anaknya maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Adapun tentang qadha (mengganti puasanya) dan fidyah, Ibnu Hazm tidak mewajibkannya sedikit pun sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mewajibkan bagi mereka berdua untuk membayar fidyah saja tidak perlu mengqadha. Adapun para ulama Hanafi berpendapat diwajibkan baginya qadha saja tanpa fidyah. Para Ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan baginya qadha dan fidyah apabila dia khawatir terhadap anaknya saja akan tetapi apabila dia khawatir terhadap dirinya saja atau terhadap dirinya dan juga anaknya maka wajib baginya qadha saja tanpa fidyah. (Nailul Author juz IV hal 243 – 245)
Didalam “Fiqih al Madzahib al Arba’ah” :
Para ulama Maliki mengatakan bahwa orang yang sedang hamil dan menyusui apabila dengan dengan berpuasa dia mengkhawatiri dirinya akan sakit atau bertambah sakitnya—baik dia kahwatir terhadap dirinya atau anaknya atau dirinya saja atau anaknya saja—maka dibolehkan baginya untuk berbuka dan hendaklah dia mengqadhanya dan tidak wajib bagi seorang wanita yang hamil untuk mengeluarkan fidyah berbeda dengan seorang yang sedang menyusui maka wajib baginya fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir dengan puasanya akan mencelakakan dirinya atau anaknya maka wajib baginya untuk berbuka.

Para ulama Hanafi mengatakan bahwa apabila seorang yang hamil atau menyusui khawatir puasanya akan membawa calaka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka baik dirinya khawatir terhadap diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja atau anaknya saja dan diwajibkan baginya qadha ketika dirinya memiliki kesanggupan tanpa ada kewajiban fidyah.
Para ulama Hambali mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang hamil dan menyusui untuk berbuka apabila mereka berdua khawatir puasanya dapat mencelakakan diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja maka diwajibkan bagi keduanya dalam kedua keadaan tersebut untuk mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk mengqadha dan membayar fidyah.

Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 291)
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang sedang hamil untuk berbuka pada bulan Ramadhan apabila dia khawatir terhadap janinnya akan meninggal…boleh baginya tidak berpuasa.. bahkan apabila kekahwatiran itu menguat atau hal itu telah ditetapkan oleh seorang dokter muslim yang bisa dipercaya dalam kedokteran dan keagamaannya maka wajib baginya untuk tidak berpuasa sehingga tidak menyebabkan kematian bayinya. Allah swt berfirman :

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu.” (QS. Al An’am : 151) (QS. Al Isra : 31) Ia adalah jiwa yang harus dihormati sehingga tidak boleh bagi seorang laki-laki maupun [erempuan untuk menyakitinya dan melakukan suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan kematiannya.
Dan Allah swt tidaklah menyusahkan para hamba-Nya selama-lamanya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa seorang yang hamil dan menyusui juga termasuk dalam firman-Nya :
Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Adapun apabila seorang yang hamil atau menyusui mengkhawatirkan janin atau anaknya, maka para ulama telah berbeda pendapat setelah mereka membolehkan kepadanya untuk tidak berpuasa menurut ijma, apakah wajib baginya qadha atau memberi makan setiap harinya satu orang miskin atau keduanya yaitu qadha dan memberi makan sekaligus, mereka berbeda pendapat dalam hal itu.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi berpendapat bahwa memberikan makan (fidyah) saja tanpa qadha dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui ketika memang dirinya tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha, yaitu yang dalam setahun dia hamil dan dalam setahun dia menyusui dan pada tahun berikutnya dia hamil lagi... begitu seterusnya... dirinya selalu hamil dan menyusui dikarenakan dia tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha. Apabila kita bebankan kepadanya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat hamil atau menyusui berarti diwajibkan baginya untuk berpuasa selama beberapa tahun secara terus menerus setelah itu, dan ini adalah sebuah kesulitan dan Allah tidak menginginkan kesulitan terhadap hamba-hamba-Nya. (
www.islamonline,net)


sumber:http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/membayar-fidyah-puasa.htm

Rabu, 01 September 2010

buber malioboro with pae and ajik







Sabtu, 10 Juli 2010

Ringkasan Buku Box Set. St. Clare

Terdiri atas:

#1 Si Kembar di Sekolah yang Baru

#2 Kembali ke St. Clare

#3 Musim Panas di St. Clare

#4 Kelas Dua di St. Clare

#5 Claudine di St. Clare

#6 Kelas Lima di St. Clare

Dimensi: 11.3 x 18.2 x 8 cmTebal: 1576 halamanCover: Soft CoverISBN: 978-979-22-5583-6Kategori: Buku Anak-Anak / Buku Cerita Anak / Terjemahan

Tentang Pengarang: Enid Blyton

Enid Blyton (1897-1968) dijuluki sebagai Ratu Tukang Cerita. Pengarang cerita anak paling produktif ini telah menulis sekitar 700 buku selama hidupnya. Beberapa hasil karyanya telah diterjemahkan ke dalam 129 bahasa. Namanya dicantumkan dalam daftar UNESCO 1975 sebagai pengarang wanita kedua di dunia yang bukunya paling banyak diterjemahkan. Dlam survei yang diadakan di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Eropa, 80% anak-anak memilihnya sebagai pengarang favorit mereka. Enid Blyton yang lahir di Dulwich London, gemar membaca sejak kecil. Pada usia 18 tahun ia telah banyak menerbitkan puisi dan cerita pendeknya, namun bakat istimewanya sebagai pengarang cerita anak baru tampak setelah ia menjadi guru. Tahun 1922,buku pertamanya Child Whispers diterbitkan. Enid Blyton meninggal pada usia 81 tahun. Walaupun kini telah tiada, ia meninggalkan kenangan manis bagi seluruh anak di dunia, berupa buku-bukunya yang telah ditulisnya.



Jumat, 09 Juli 2010

My LoveLy Books


Harga

Rp42.500,

Penerbit


Gramedia Pustaka Utama (GPU)


ISBN/EAN

9789792257199 / 9789792257199
Terbit
18 Mei 2010

Bimbingan Mamah DedehBuku Pintar Membina Rumah TanggaYang Sakinah, Mawadah, Warahmah
Oleh Elie Mulyadi

SINOPSIS
Dalam setiap kesempatan berbicara di berbagai forum pengajian dan majelis taklim, pertanyaan seputar pernikahan dan konflik rumah tangga selalu hadir dan menyapa Mamah Dedeh. Karena banyaknya curahan hati tentang masalah ini, buku ini disusun agar dapat menuntun kita menjadi insan yang tetap berada di jalur ketakwaan sekalipun problem perkawinan dan rumah tangga tengah mengancam.

Isi buku ini mencakup pembahasan lengkap tentang bagaimana menggapai pernikahan barokah dan mewujudkan keluarga sakinah, dari mulai mempersiapkan diri menuju gerbang pernikahan, melaksanakan tatacara pernikahan Islami, memahami cara-cara membangun keluarga sakinah, memahami hak dan kewajiban suami istri, mencegah prahara dalam rumah tangga, hingga tata cara mendidik anak dan membina hubungan kekerabatan.

Semua pemikiran yang disuguhkan senantiasa ditinjau dari syariat Islam berdasarkan Alquran dan Al Hadits. Untuk memudahkan Anda membaca dan mencermati berbagai persoalan sekaligus pemecahannya, buku ini tidak hanya berisi penjelasan dan teori, melainkan juga dilengkapi dengan tanya jawab seputar pernikahan dan rumah tangga. Tanya jawab yang diketengahkan dalam buku ini merupakan curhat para pemirsa TV maupun pendengar lainnya kepada Mamah Dedeh.

Judul

Buku Pintar Membina Rumah Tangga

ISBN / EAN

9789792257199 / 9789792257199

Author

Elie Mulyadi

Publisher

Gramedia Pustaka Utama (GPU)

Publish

18 Mei 2010

Pages

272

Weight

217 gram

Dimension (mm)

130 x 170
 

Designed by : Diary Osi
Vector by : ForDesigner